Pembayaran Klaim Santunan Jasa Raharja Sumsel Capai Rp 28,175 Miliar
Penurunan tersebut lebih disebabkan makin sedikitnya jumlah korban kecelakaan meninggal atau tingkat vitalitas korban menurun.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan (Sumsel) hingga November 2016, telah membayarkan santunan sebesar Rp 28, 175 milliar. Jumlah tersebut cenderung menurun sejak periode 2012.
Penurunan tersebut lebih disebabkan makin sedikitnya jumlah korban kecelakaan meninggal atau tingkat vitalitas korban menurun.
"Kalau jumlah kecelakaannya terus bertambah, tetapi tingkat vitalitas (korban meninggal) menurun, tetapi korban luka dan harus dirawat meningkat," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumsel Suhadi didampingi Humas A Raffi.
Menurutnya, saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat, udara dan laut yang mendapat perawatan di rumah sakit maksimal Rp 10 juta. Sementara santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta.
Jumlah santunan untuk korban kecelakaan baik luka maupun meninggal hingga November 2016 mencapai Rp 28,175 miliar. Jumlah tersebut masih didominasi pada kecelakaan pribadi (darat) yang mencapai Rp 27, 861 milliar, dan kendaraan umum sekitar Rp 313 juta. Namun untuk santunan kecelakaan kereta api dan pesawat udara, pada tahun 2016 masih nihil
Sementara pada tahun 2015 total pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 33, 925 miliar. Tahun 2014, total pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 36,623 milliar, 2013 total Rp 41,6 miliar. Sedangkan tahun 2012, total santunan yang diberikan mencapai Rp 49,985 milliat.
"Kalau melihat trendnya menurun dari tahun ke tahun, soal besaran santunan baik meninggal atau perawatan, setiap korban tidak ada perubahan besaran santunan," jelasnya.
Ditambahkannya, setiap korban kecelakaam lalu lintas, berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU nomor 33 tahun 1964.
"Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.
Namun demikian, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan, diantaranya laporan polisi (LP) dan kelengkapan administrasi lainnya, termasuk dilakukan survey ke ahli waris untuk korban meninggal.
"Syarat utamanya santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat," sarannya.
