Breaking News

Bea Cukai Musnahkan 9.300 Botol Miras,1 Ton Tembakau dan 998.800 Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan memusnahkan temuan

Penulis: Sri Hidayatun |
TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan memusnahkan temuan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sri Hidayatun

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan memusnahkan temuan yang didapatkan selama kurang lebih dua tahun.

Dalam acara gelar pemusnahan barang-barang tersebut yang berlangsung di jalan basuki rahmat, Kamis (15/12/2016) memusnakan sebanyak 9.300 botol minuman keras, satu ton tembakau iris serta 998.800 batang rokok ilegal baik tanpa pita, pita palsu bahkan pita bekas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan, Aflah Farobi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan temuan pihaknya selama dua tahun.

Diperkirakan, dari temuan itu tersebut memiliki nilai Rp3,13 miliar dimana dinilai merugikan negara sebesar Rp1,67 miliar.

"Kita lakukan pemusanagan semua barang temuan yang kita dapatkan selama penaqasan selama diwilatah kita," ungkap dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved