Bea Cukai Musnahkan 9.300 Botol Miras,1 Ton Tembakau dan 998.800 Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan memusnahkan temuan
Penulis: Sri Hidayatun |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan memusnahkan temuan yang didapatkan selama kurang lebih dua tahun.
Dalam acara gelar pemusnahan barang-barang tersebut yang berlangsung di jalan basuki rahmat, Kamis (15/12/2016) memusnakan sebanyak 9.300 botol minuman keras, satu ton tembakau iris serta 998.800 batang rokok ilegal baik tanpa pita, pita palsu bahkan pita bekas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Selatan, Aflah Farobi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan temuan pihaknya selama dua tahun.
Diperkirakan, dari temuan itu tersebut memiliki nilai Rp3,13 miliar dimana dinilai merugikan negara sebesar Rp1,67 miliar.
"Kita lakukan pemusanagan semua barang temuan yang kita dapatkan selama penaqasan selama diwilatah kita," ungkap dia.