Puluhan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Sebanyak 95 batang kayu balok persegi jenis Tenam dan Lagan diamankan jajaran petugas dari Polsek Kikim Selatan

Ehdi Yasin
Anggota Mapolsek Kikim Selatan saat menemukan tumpukkan balok kayu yang diduga ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Sebanyak 95 batang kayu balok persegi jenis Tenam dan Lagan diamankan jajaran petugas dari Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat.

Puluhan kayu balok persegi ini ditemukan petugas tengah tertumpuk di tepian aliran Sungai Lingsing Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan, AKP Alfian disampaikan Paur Humas Ipda Sabar Tonoet mengatakan, tumpukan kayu tersebut ditemukan petugas kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB. Diduga, puluhan kayu balok tersebut berasal dari hutan suaka alam Gumay, Tebing Tinggi.

"Karena mencurigakan, akhirnya tumpukan kayu tersebut disita oleh petugas," terang Sabar, Rabu (14/12).

Polsek Kikim Selatan sendiri, lanjutnya telah memanggil pemilik kayu tersebut, yang diketahui bernama Luni (42), warga Desa Pagar Jati, untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga memanggil Jhon (45), juga warga Desa Pagar Jati, yang diduga merupakan penebang pohon kayu Tenam dan Lagan tersebut. "Namun sayangnya Jhon tidak memenuhi panggilan," sesalnya.

Rencananya, lanjut Sabar, Kamis (15/12) ini pihak Polsek Kikim Selatan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Selain itu terkait hal ini, Polsek Kikim Selatan juga telah berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam, red) Sumatera Selatan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved