Proposal Pengajuan Dana Banwaslu Sumsel Dinilai Rancu

"Saya merasa isinya belum pas dan kita minta proposal tersebut ditanyakan kembali ke Banwaslu Provinsi

TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI
Sekda Muaraenim,Ir Hasanudin 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Pemkab Muaraenim menilai surat proposal pengajuan Permohonan Dana Hibah Tahun 2017  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serentak tahun 2018 yang diajukan Banwaslu Provinsi Sumsel rancu, Minggu (11/12/2016).

Seperti yang dikatakan Sekda Muaraenim, Ir Hasanudin, hingga saat ini pihaknya belum menyetujui permohonan tersebut.

"Saya merasa isinya belum pas dan kita minta proposal tersebut ditanyakan kembali ke Banwaslu Provinsi untuk meminta penjelasan yang lebih detail," kata Hasanudin.

Hasanuddin mengatakan,  dalam proposal,  dana  yang diajukan oleh sebesar Rp 37.908.040.000.

"Dalam surat tersebut saya menilai maksud dan tujuannya masih mengambang, apakah dana sebesar tersebut minta dianggarkan ke Pemkab/Pemkot Se-Sumsel untuk membiayai kegiatan Pilkada masing-masing daerah saja, atau dana tersebut dipersiapkan oleh masing-masing daerah beserta Pilkada Pemda Provinsi Sumsel," jelasnya.

Lanjutnya,  jika Pemda Muaraenim diharuskan membiayai Pilkada Sumsel,  perlu adanya dasar hukum yang jelas dan yang mengeluarkan surat edaran tersebut harus Gubernur Sumsel yang nantinya akan dianggarkan dalam bentuk hibah.

"Jika tidak ada dasarnya, tentu kita tidak bisa menganggarkannya untuk Pilkada Sumsel yang di daerah, kita hanya bisa yang berkenaan dengan Pilkada di daerah masing-masing (Kabupaten/Kota)." Katanya.

Ia menambahkan, penggunaan dana tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan jika salah prosedur bisa terancam dengan hukum pidana.

"Jadi jangan sampai kita terjerat hukum hanya gara-gara masalah kecil dan keadministrasian. Kita boleh membantu namun jangan sampai kita kena imbas," tambahnya.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten Muaraenim Drs Andy Wijaya MM, untuk anggaran Panwaslu Kabupaten Muaraenim pada Pemilu Kepala Daerah tahun 2013 sebesar Rp 5.856.704.680.

"Dan itupun tidak habis masih dikembalikan sekitar Rp 2 miliar. Jadi untuk Pemilukada tahun 2018, kalau bisa jangan melebihi anggaran tahun 2013 lalu,"Jelasnya.

Selain itu andi juga membenarkan adanya kerancuan dana surat proposal yang di ajukan tersebut.

"Kita sudah merapatkannya,namun karena masih adanya maksud dan tujuan yang kurang jelas dan mendetail untuk itu sesuai perintah Sekda, kita akan menyurati dan menanyakan langsung ke Banwaslu Provinsi tentang maksud dan tujuan surat tersebut secara mendetil sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari." Katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved