Tahun ini, Inspektorat Prabumulih Tangani Dua Proyek Bermasalah

Dua diantara proyek yang didampingi bersama kejaksaan yakni Jalan Postu dan proyek pengadaan gerobak

Penulis: Edison | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Yosef Manjan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Yosef Manjan mengungkapkan, selama 2016 ada dua proyek pembangunan yang dilaporkan ke pihaknya bermasalah.

Dua proyek yakni proyek pembangunan jalan di Jalan perumahan Griya Permata Indah (GPI) dimana dilaporkan kurang volume dan proyek pembangunan sumur bor di desa Tanjung Telang yang diindikasikan kelebihan bayar.

"Memang dari laporan masuk ke kami hanya ada dua proyek itu bermasalah dimana kekurangan volume dan kelebihan bayar, laporan dilakukan masyarakat ke kami sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan," ungkap Yosef Manjan ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2016).

Menurut Yosef, setelah melakukan pengawasan dan pembinaan pihaknya kemudian memberikan rekomendasi ke dua perusahaan pemenang tender untuk menambah volume dan pengembalian kelebihan bayar.

"Setelah kami beri rekomendasi melalui Dinas Pekerjaan Umum, Alhamdulilah jalandi GPI dipenuhi volume dan dana di desa tanjung telah sudah dikembalikan ke kas. Kami hanya memberikan masukkan untuk diselesaikan, karena jika tidak diselesaikan maka akan menjadi urusan aparat penegak hukum," katanya.

Yosef mengatakan, selain menangani laporan dua perusahaan tersebut pihaknya juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proyek-proyek di beberapa dinas, itu dilakukan untuk mencegah tidak selesainya atau terjadi penyimpangan dalam pembangunan.

"Jelasnya kami sebagai lembaga akan membina dan mengawasi agar tidak menyebabkan kerugian daerah, jika ada penyimpangan di instansi kami sedapat mungkin akan memberitahu," bebernya.

Disinggung mengenai beberapa proyek yang menjadi pendampingan Inspektorat terancam tidak selesai.

Yosef mengatakan, jika pihak ketiga tidak menyelesaikan proyek sesuai waktu ditentukan maka akan dibayar sesuai dikerjakan.

"Jika hingga 31 Desember tidak selesai maka tentu akan dibayar sesuai diikerjakan, selain itu kami juga akan melihat apa penyebab tidak selesai tentu akan ada rekomendasi ke instansi yang kami dampingi itu," lanjutnya.

Lebih lanjut Yosef menuturkan, dua diantara proyek yang didampingi bersama kejaksaan yakni Jalan Postu dan proyek pengadaan gerobak, dimana setelah diberi rekomendasi langsung dilakukan perbaikan.

"Jadi harapan kami demikian, dengan kami turun proyek yang kurang langsung diperbaiki sehingga tidak bermasalah. Kami juga berharap proyek lain demikian dikerjakan sesuai dengan ketentuan sehingga tidak bermasalah," harapnya.
(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved