Pelaku Utama Pembantaian Keluarga Tasir Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan ini dibacakan JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cabang Sukajadi, Kamis (8/12) sore kemarin.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Agus Mubarok, warga Desa Siderejo Kecamatan Muara Padang sekaligus otak pelaku kasus pembunuhan Tasir dan keluarganya warga Desa Indrapura Kecamatan Muara Sugihan beberapa waktu lalu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cabang Sukajadi, Kamis (8/12) sore kemarin.
Sedangkan tiga rekannya yang ikut membantai korban yakni Abdul Kohar, Purwanto dan Uuk dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
" Agus Mubarok merupakan otak pelaku. Kita ancam terdakwa dengan hukuman mati," kata Kasi Pidum Aka Kurniawan didampingi Kasi Intel Falaki serta Kasi Datun Zamzam Ikhwan.

Ahmad Mubarok, Tersangka pembunuhan keluarga Tasir
Agus Mubarok dituntut hukuman mati karena berdasarkan dalam persidangan terdakwa merupakan otak perencana dari awal atas pembantaian satu keluarga tersebut. Selain itu keterangan saksi-saksi dan terdakwa lain membenarkan Agus Mubarok sebagai otak perencana pembunuhan keji itu.
" Jadi tidak ada alasan lagi Terdakwa Agus Mubarok akan kita tuntut hukuman mati dan dikenakan pasal 340 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," bebernya.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Abdul Kohar (19) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya, Ujang alias Purwanto (22) warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, dan UUk Nur Indra (19), warga Tirta Kencana Makarti Jaya Banyuasin dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti dalam persidangan secara bersama-sama membunuh tasir dan keluarga.
" Kita tuntut seumur hidup dalam pasal yang sama dengan Agus Mubarok tetapi lain hukumannya," jelas Aka Kurniawan.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Zainal SH berencana akan melakukan pledoi dan pembelaan terhadap ke empat terdakwa pada minggu depan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Soebandi Decky Christian SH dan Arlen Veronica yang berlangsung di PN Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin itu akan dilanjutkan pada Kamis Depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa Agus Mubarok.
Agus Mubarok, terlihat tertunduk lemas saat mengetahui akan diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terlihat pasrah dan mimik mukanya memucat adanya penyesalan usai melakukan pembunuhan secara sadis bersama rekannya terhadap keluarga Tasir beberapa waktu lalu.
" saya iklas dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan ini,"katanya tertunduk lesu usai sidang.
Sementara itu keluarga Tasir yang menyaksikan persidangan terlihat puas dengan ancaman hukuman yang diberikan terhadap terdakwa. Tidak ada keributan dari keluarga Tasir yang hadir saat sidang.
" Kami minta mereka dihukum sesuai perbuatannya. Harus dengan seadil adilnya," celetuk salah satu keluarga Tasir yang hadir dipersidangan.