Bahas Empat Raperda Dewan Bakal Undang Sejumlah Tokoh Agama

DPRD Prabumulih langsung genjot membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
DPRD Prabumulih membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Prabumulih tahun 2017. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, patut diacungi jempol.

Pasca mengesahkan Raperda APBD 2017 pekan lalu, DPRD Prabumulih langsung genjot membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Prabumulih.

Keempat Raperda yang akan dibahas antara lain, raperda tentang pemberantasan maksiat di wilayah Prabumulih, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta Raperda tentang penataan dan retribusi pemakaman dan atau pengabuan jenazah.

Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE ketika diwawancarai usai Paripurna pengesahan jadwal pembahasan empat raperda mengungkapkan, empat raperda akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan, disebabkan sangat penting bagi masyarakat kota Prabumulih.

"Terkhusus Raperda Maksiat kami akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prabumulih untuk membahasnya, kami akan meminta masukan dalam pembahasan raperda sehingga nantinya pasal-pasal terkait maksiat semuanya termuat," ujarnya seraya nantinya panitia khusus akan memanggil mitra dan toko-tokoh itu untuk pembahasan.

Palo menuturkan, untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Anak jalanan, gelandangan dan pengemis juga akan dibahas mendalam, terkait aturan maupun sanksi jika masyarakat melakukan perbuatan tersebut.

"Apalagi banyak anak jalanan, pengemis dan gelandangan dari luar kota sengaja datang ke Prabumulih, itu harus ada dalam aturan sehingga bisa diatasi. Kami menargetkan 23 Desember 2016 mendatang empat Raperda sudah disahkan," bebernya.

Sementara, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengungkapkan, perlunya Perda Masiat untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat tentang norma-norma yang tidak boleh dilanggar sehingga perbuatan maksiat bisa diantisipasi.

"Begiu juga untuk Perda kawasan tanpa rokok, rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan tidak hanya perokok itu sendiri tapi juga keluarga serta masyarakat lingkungan sekitar. Dalam aturan jelas pemerintah daerah perlu tetapkan Perda itu untuk menciptakan masyarakat sehat," katanya.

Sementara untuk Perda anak jalanan, gelandangan dan pengemis, menurut orang nomor satu di Prabumulih itu, perda diperlukan agar membatasi anak-anak agat tidak diselewengkan atau dipekerjakan menjadi pengemis atau tidak terawat.

"Diharapkan dengan adanya perda itu nantinya dapat menjamin dan melindungi anak jalanan, gelandangan dan pengemis agar mereka mendapatkan hidup dengan layak," bebernya.

Pantauan Tribunsumsel.com, paripurna pengesahan jadwal pembahasan empat raperda itu dipimpin Wakil Ketua II, HM Daud Rotasi didampingi Ketua DPRD, Ahmad Palo SE dan Wakil Ketua I, H Erwandi serta dihadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, wakil walikota, H Andriansyah Fikri SH dan jajaran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved