Gedung Lippo Plaza Disegel, Massa Pertanyakan Sejumlah Izin yang Harus Dipenuhi Pengelola

Bahkan massa GMNI juga menyegel gedung Lippo Plaza dengan sepanduk yang bertuliskan "di segel oleh GMNI Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Massa aksi memasang segel di depan gedung Lippo Plaza Lubuklinggau, Senin (5/12/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Belum genap dua pekan di opening Lippo Plaza Kota Lubuklinggau sudah digruduk massa.

Belasan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang mempertanyakan dokumen resmi izin operasi Lippo Plazza Lubuklinggau, Senin (05/12/2016)

Pantauan Tribunsumsel.Com di lapangan suasana aksi yang dilakukan tepat di depan Lippo Plaza Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso ini dimulai pukul 12.00 WIB, dan berakhir sekira pukul 13.00 WIB berlangsung damai.

Dalam aksinya massa aksi membawa karton-karton bertuliskan penolakan-penolakan terhadap berdirinya Lippo Plaza Lubuklinggau.

Mereka menganggap tidak transparan dan melanggar aturan.

Bahkan massa GMNI juga menyegel gedung Lippo Plaza dengan sepanduk yang bertuliskan "di segel oleh GMNI Lubuklinggau.

Ketua GMNI Kota Lubuklinggau Angga Juli Nastionsyah mengatakan aksi yang mereka lakukan hari ini dalam rangka mempertanyakan kembali izin Daerah Median Jalan (DMJ).

Apakah sudah diurus atau pun belum. Menurut ia berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 4 dan pasal 62 ayat 6 peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 yang menyatakan bila semua unsur tersebut sudah terpenuhi, maka baru bisa beroperasi.

"Dalam aturan tersebut sudah jelas, masalah perizinan harus di lengkapi terlebih dahulu baru bisa di operasikan, namun nyatanya kami menduga izinnya belum keluar tapi Lippo Plaza ini sudah operasi," terangnya.

Bukan hanya itu, massa GMNI juga mempertanyakan kembali izin pengelolaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada Lippo Plaza yang diduga juga belum dipenuhi atau belum dilengkapi.

"Kami mendesak Lippo Plaza untuk menunjukkan seluruh izin pembangunan baik izin DMJ, Izin AMDAL dan DAS, serta menunjukkan juga sketsa bangunan gedung yang telah disepakati dari awal. Apakah memang sudah sesuai dengan bangunan atau tidak," ungkapnya.

Apa bila tuntutan tak di kabulkan dalam sepekan ini, mereka mengancam akan melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih banyak lagi, dan mereka juga meminta supaya spanduk penyegalan tak dilepaskan sampai manajemen Lippo Plaza menunjukkan dokumen resmi.

"Kita akan datang lagi sampai manajemen Lippo Plaza menunjukkan dokumen resminya. Apabila tidak berani menunjukkan artinya mereka (Lippo Plaza) benar melanggar perda mau pun UUD 45," pungkasnya.

Sementara Edwar Maneger Lippo Mall Lubuklinggau di hadapan massa aksi menerangkan untuk masalah perizinan gedung sebesar Lippo Plaza ini sudah pasti ada izinnya.

Silakan kalian datang ke Dinas Perizinan kota Lubuklinggau untuk mempertanyakannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved