Dewan dan DPPKAD Minta Pemalsu Karcis Retribusi Diusut Tuntas
Bersama Eko turut diamankan uang Rp 237 ribu hasil pungli dan kepada polisi, Eko mengaku menyetor hasil pungli ke bosnya.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasus diamankannya pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk angkutan barang yang bongkar muatan di pasar dimana satu diantara pelaku menggunakan karcis ilegal mencatut Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Prabumulih, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Kepala DPPKAD Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak melaporkan ke Polres Prabumulih jika karcis yang digunakan pelaku Eko Saputra (34) merupakan karcis palsu atau ilegal, giliran DPRD Prabumulih angkat bicara.
Ketua Komisi III DPRD Prabumulih, H Erwadi ST MM meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan meringkus aktor utama pemalsuan karcis untuk melakukan pungli itu.
"DPPKAD kami himbau melaporkan ke polres, kami juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menindak seluruh pelaku terlibat," ungkap Erwadi ketika diwawancarai wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Saputra, warga Jalan Armbi Kelurahan Mangga Besar diringkus bersama empat pelaku pungli truk bongkar muatan dipasar Prabumulih.
Namun dalam menjalankan aksinya Eko menggunakan karcis ilegal dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Prabumulih dimana di dalam karcis bertuliskan retribusi Rp 5000.
Bersama Eko turut diamankan uang Rp 237 ribu hasil pungli dan kepada polisi, Eko mengaku menyetor hasil pungli ke bosnya.
Terkait itu Kepala DPPKAD telah melaporkan ke Polres Prabumulih lantaran karcis palsu dan pemerintah kota Prabumulih tidak pernah mencetak karcis retribusi bongkar muat barang.
Tidak hanya itu, Jauhar mengungkapkan jika retribusi mobil bongkar muat barang tidak ada dalam Perda kota Prabumulih nomor 5/2011 seperti yang tertulis di karcis retribusi digunakan pelaku melakukan pungutan liar.
"Tersangka Eko Saputra telah diamankan pihaknya dan akan dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sementara untuk empat pelaku pungli truk lainnya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis dimuka umum," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE ketika diwawancarai diruang kerjanya.