Apa Kata Presiden Jokowi soal Penghapusan Ujian Nasional?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy melakukan moratorium (penghentian sementara) Ujian Nasional (UN)

Harian Warta Kota/henry lopulalan
TAX AMNESTY - Presiden Joko Widodo Jokowi menanggapi soal polemik atas kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty usai acara pembukaan Indonesia Fintech Festival and Conference di di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2016). Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri. Bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy melakukan moratorium (penghentian sementara) Ujian Nasional (UN), untuk seluruh jenjang pendidikan dan sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun 2017.

"Saya sudah dipanggil Pak Presiden, sebelum Jumat-an tadi saya dipanggil. Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu inpres," kata Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Presiden Jokowi yang dikonfirmasi mengatakan masih menunggu proses dan akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Masih proses, belum dirapatterbataskan, memang dari Menteri Pendidikan menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada rapat terbatas dulu," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, jika memang diperlukan dan hasilnya bagus, penghapusan ujian nasional pada tahun depan akan dilakukan.

"Kita rapat dulu, setelah itu diputuskan, kalau memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari kualitas pendidikan kita, kalau memang perlu dilakukan yah kita lakukan, saya belum tahu laporannya seperti apa," jelasnya.

Meski dihapus kata Mendikbud tetap akan ada ujian akhir bagi siswa yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved