Tidak Ada Persiapan Khusus Kejaksaan Agung Menerima Berkas Perkara Ahok

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi sejumlah anggota DPR usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, kejaksaan siap menerima limpahan berkas perkara kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, penyerahan berkas dilakukan di Gedung Jampidum pada Jumat (25/11/2016) pukul 10.00 WIB.

"Secara khusus, tidak ada (persiapan), normal, biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," ujar Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Noor mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas tersebut.

Jajaran kejaksaan sebenarnya tengah menggelar rapat kerja di Bogor, tetapi Noor diminta kembali ke Jakarta karena informasi tersebut.

"Oleh karena ada informasi seperti ini, saya diperintahkan Jaksa Agung untuk balik ke kantor menerima berkas perkara tersebut," kata Noor.

Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara Ahok.

Ketua tim jaksa peneliti yang ditunjuk ialah Direktur Oharda Ali Mukatono.

Noor memastikan orang-orang yang ditunjuk kredibel dan mewakili unsur keagamaan.

Hal tersebut disebabkan kasus ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

"Pokoknya timnya lintas agama. Seingat saya ada sembilan atau 10 jaksa peneliti," kata Noor.

"Kita mencoba seobyektif mungkin, se-fair mungkin, setransparan mungkin, kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

Meski ada perbedaan pendapat di kalangan penyidik, mereka sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP yang mengatur terkait penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved