Ahok Ditetapkan Tersangka

Dikawal Ketat Polisi, Ahok Cuma Bilang Ini Saat Dibrondong Pertanyaan Wartawan

Ahok tiba pada sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

Editor: Hartati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergegas memasuki ruangan untuk diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tak banyak menjawab pertanyaan wartawan ketika tiba di gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (22/11/2016) pagi.

Ahok tiba pada sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

"Aduh gimana ini. Nanti ya," kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan. 

Ahok terlihat kesulitan berjalan masuk ke dalam gedung Rupatama atau lokasi pemeriksaan.

Sementara wartawan dan anggota kepolisian tampak saling dorong.

Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarotsudah tiba terlebih dahulu.

Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi, Ruhut Sitompul, dan Sirra Prayuna.

Calon gubernur DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Kurnia Sari Aziza/Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved