Tidak Semua Jabatan Eselon II OKU Harus Dilelang
Untuk menduduki jabatan eselon II ini ditegaskan Zandi memang harus orang-orang yang pintar dan cakap.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sekarang ini memang sudah melakukan lelang jabatan untuk 11 jabatan SKPD.
Namun, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU, Zandi Saleh, menyikapi hal ini bukan berarti semua jabatan eselon II harus dilelang.
"Perlu diluruskan. Untuk menempatkan pejabat eselon II tidak mesti semuanya dengan cara dilelang. Selain dilelang juga ada yang tidak dilelang. Dengan syarat pejabat yang ditetapkan tanpa lelang sudah pernah menduduki jabatan eselon II, " kata Zandi Saleh, saat dibincangi Tribun Sumsel.
Zandi menegaskan, lelang diberlakukan untuk pejabat dari eselon III naik untuk menduduki jabatan eselon II.
Bukan berarti khusus eselon III saja, yang pernah menduduki jabatan eselon dua juga boleh ikut.
"Ya boleh saja ikut lagi. Namun tergantung hasil penilaian pansel nantinya," ucap dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKU, Zandi Saleh
Seperti di Kab OKU ini katanya. Pemerintah setempat melakukan lelang untuk 11 jabatan. Artinya 11 jabatan eselon II, ini bisa dipastikan akan diisi oleh pejabat baru.
Namun bukan berarti pejabat lama tidak boleh bersaing."Silakan saja pejabat lama mendaftar dan ikut bersaing.
Namun lolos atau tidak itu tergantung dari hasil Penilaian Seleksi (Pansel) lelang jabatan.
Untuk menduduki jabatan eselon II ini ditegaskan Zandi memang harus orang-orang yang pintar dan cakap.
Namun bukan berarti orang pintar pasti lulus dan layak untuk menduduki jabatan eselon II di OKU ini.
"Tidak cukup pintar saja. jiwa kepemimpinan atau cara berpikir dan memimpin juga diutamakan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/lelang-jabatan-oku_20161117_091319.jpg)