KPU DKI Bertindak Sikapi Penghadang Kampanye, Ini Sankinya Penjara hingga Denda
KPU Provinsi DKI Jakarta pun turun tangan untuk tetap menjamin hak setiap pasangan calon untuk berkampanye di ruang publik.
Editor:
Hartati
Alsadad Rudi
Aksi penghadangan massa terhadap Kunjungan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat di permukiman warga di Jalan Karanganyar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Iklim demokrasi sehat di Pilkada DKI Jakarta mulai disorot.
Kampanye kandidat nomor urut 2, Ahok-Djarot beberapa kali diadang sekelompok orang.
Mengadang dan menghalangi calon kepala daerah untuk kampanye pada waktunya tentu melanggar undang-undang.
KPU Provinsi DKI Jakarta pun turun tangan untuk tetap menjamin hak setiap pasangan calon untuk berkampanye di ruang publik.
Pengadang kampanye akan dikenakan sanki penjara enam bulan atau denda Rp 6 juta.
Sumber: Kompas TV