Hutang Dinas PU CK Dibayar Dinas PU BM
Defisit anggaran yang dialami Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sangat dirasakan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Defisit anggaran yang dialami Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sangat dirasakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK).
Bahkan pada tahun 2016, hutang dengan pihak ketiga mencapai miliaran rupiah.
Seketaris PU CK Kab OKU, H Hasan menjelaskan, hutang-hutang itu akan dibayar pada anggaran tahun 2017 mendatang.
"Sekarang ini beberapa proyek baru dibayar 30 persen. 70 persennya akan dibayar pada tahun anggaran 2017. Total hutang ke pihak ke tiga saya lupa," kata H Hasan saat dibincangi Tribun Sumsel.
Sementara itu, Hasan membenarkan hal pada nomenklatur SKPD tahun 2017, PU CK berubah menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Meskipun demikian, hutang dengan pihak ketiga tetap akan dibayar. "Hutang pasti tetap dibayar pada 2017 mendatang," katanya.
Lanjutnya, sistem pembayarannya tidak semua dibebankan pada PU CK , melaikan juga akan dibayarkan oleh PU BM.
"Sebab beberapa bagian kerja dari PU CK ini sesuai Nomenklatur SKPD kembali ke PU BM," ungkapnya.
Saat ini mereka sudah memilah hutang dengan pihak ketiga, hutanh mana saja yang harus akan dibayar oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman dan PU BM.
"Kalau totalnya saya lupa. Yang jelas hutang PU CK yang akan dibayarkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman nantinya lebih kurang sebesar Rp 12 miliar. Selebihnya ke PU BM, saya lupa angkanya yang dialihkan ke PU BM," jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya membayarkan hutang kegitan pembangunan dengan pihak ketiga, berupa pembangunan Jalan Setapak, Sumur Bor, pembangunan siring dan beberapa kegiatan lainnya.
"Selebihnya dilimpahkan ke PU BM. Mengenai dibayar atau tidak pasti di bayar, sebab ini merupakan hutang pemda," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dinas-jalan-dana-per_20161116_112622.jpg)