Din Syamsuddin: Kasus Ahok Ini Individual, Jangan Bawa Sentimen Agama dan Etnis

Polisi pun memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

KOMPAS.com/Dani Prabowo
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin dalam pembukaan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (3/8/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berharap, kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menimbulkan sentimen agama dan etnis tertentu di tengah masyarakat.

Menurut dia, kasus Ahok bersifat individual.

Pada hari ini, Rabu (16/11/2016), polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kasus Ahok ini bersifat individual. Tidak ada kaitannya dengan agama tertentu. Maka jangan bawa-bawa sentimen agama dan sentimen etnik dalam melihat kasus ini," ujar Din, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (16/11/2016).

"Maka hubungan umat Islam dan umat Kristiani tetap harus baik. Hubungan kita semua dengan kelompok Tionghoa juga harus tetap baik," lanjut dia.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu meminta masyarakat Indonesia dapat hidup bersama dalam semangat kemajemukan dengan menjunjung tinggi tenggang rasa dan toleransi.

Mengenai penanganan kasus Ahok, Din yakin bahwa proses hukum itu tak ada campur tangan Presiden Jokowi.

Proses hukum yang berjalan saat ini dinilainya sesuai prosedur, cepat, adil, dan transparan.

"Saya kira ini bagus karena penegakan hukumlah yang jadi jalan keluar terbaik bagi masalah-masalah bangsa ini," ujar Din.

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Mabes Polri, Selasa pagi.

Dalam gelar perkara itu, semua pihak baik dari kepolisian, pelapor, dan terlapor, menyampaikan pendapatnya.

Polisi pun memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved