Polsek Prabumulih Barat OTT Oknum BPD Pali
Warga Dusun 1 Desa Beruge Darat itu diringkus petugas ketka melakukan pungli ke seorang pengendara kendaraan bermotor
Penulis: Edison |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yakni Sarman April (41), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pungutan liar oleh jajaran Polsek Prabumulih Barat.
Warga Dusun 1 Desa Beruge Darat itu diringkus petugas ketka melakukan pungli ke seorang pengendara kendaraan bermotor, pada Sabtu Sabtu (5/11/2016) sekitar pukul 17.25.
Sarman April melakukan pungli terhadap Arlan (40) warga Jalan Kopral A Wahab Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat. Saat itu Arlan tengah membawa sembilan unit truk Mixer pengangkut beton cor atau molen di kawasan Jalan Lingkar Timur tepatnya di Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Dari tangan Sarman April petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 900 ribu. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Tertangkap tangannya oknum anggota BPD Beruge Darat tersebut bermula ketika tim buser Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat tengah melakukan operasi pembersihan praktik pungli di Jalan Lingkar Timur Prabumulih khususnya wilayah hukum Polsek tersebut.
Saat itu petugas patroli mendapati seorang sopir truk molen tengah dicegat seorang warga yang diketahui Sarman April, diduga ketika itu pelaku meminta sejumlah uang (pungli) kepada sopir.
Petugas yang melihat pelaku yang terkesan memaksa kemudian mengintai dari jauh, selanjutnya setelah korban memberi uang petugas langsung meringkus pelaku. Korban Arlan sendiri membawa sembilan truk molen untuk dibawa ke Pali guna pengerjaan proyek jalan.
Pelaku yang tertangkap tangan tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menggiringnya ke Sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Dihadapan petugas, Sarman April mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, dirinya sengaja menemui korban di kawasan Tugu Nanas Patih Galung dengan memaksa meminta uang senilai Rp 900 ribu sebagai imbalan mengamankan sembilan unit mobil molen ketika melewati jalan di desa tempat tinggalnya yakni Beruge Darat.
"Saya sengaja ke Prabumulih menemui dia untuk meminta jatah pengamanan truk yang akan lewat desa kami untuk cor jalan di Pali," ujarnya Sarman April dihadapan petugas, Minggu (6/11/2016).
Sarman mengatakan, dirinya nekat melakukan pungli karena tidak memiliki penghasilan tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kalau gaji tidak cukup untuk kehidupan keluarga, kemarin kebetulan jalan di daerah kami lagi dibangun dan akan ada truk molen masuk, lalu saya hubungi pemiliknya untuk pengamanan tapi malah terjadi seperti ini," katanya.
Sementara korban Arlan mengatakan, pelaku memaksa meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 100 ribu per truk, sementara truk ada sembilan sehingga diberi Rp 900 ribu.
"Katanya kalau mau lewat harus bayar Rp 100 per truk molen, makanya kita beri apalagi selain ancaman juga memaksa. Dengan adanya kejadian ini pasti menghambat kerja kita, padahal pembagunan Jalan di Talang Ubi Kabupaten Pali sangat mendesak," keluhnya berharap pungli-pungli seperti itu diberantas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Alfian Nasution didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Haryoni Amin SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota BPD PALI yang pugli itu.
"Pelaku telah kita amankan, pelaku ini meminta uang dengan cara memaksa. Atas perbuatanya pelaku akan kita jerat Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.