Aniaya Istri Muda Hingga Babak Belur Giring Pria Ini Mendekam di Penjara

Namun pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya setelah mendapat titik terang tempat persembunyian pelaku. Akhirnya dua hari lalu pelaku pun diamankan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube
ilustrasi pemukulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Radiansyah (31) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya harus mendekam di jeruji tahanan Polsek Muara Kelingi, lantaran terlibat kasus penganiayaan.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan jajaran Unit Polsek Muara Kelingi di rumah istrinya kota Lubuklinggau tanpa perlawanan pada hari Rabu ( 2/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafrudin menyampaikan pelaku diamankan atas laporan dari korban Nurhayati karena telah dianiaya oleh pelaku sehingga menyebabkan luka-luka.

"Korban mengalami luka memar di bagian leher, sebelah kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, dan lebar satu sentimeter, dan terdapat juga luka lebam pada daerah bahu," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Jumat (4/11).

penganiayaan
Radiansyah saat diamankan? di Polsek Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Lanjutnya kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal (21/10/2016) lalu sekira pukul 17.00 WIB, di dalam rumah korban di Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi.

Lalu karena merasa tidak senang korban melaporkan ke pihak berwajib.

"Dapat laporan kita lakukan proses hukum. Namun pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya setelah mendapat titik terang tempat persembunyian pelaku. Akhirnya dua hari lalu pelaku pun diamankan," ujarnya Syafrudin.‎

Ia juga menerangkan hubungan pelaku dengan korban adalah sebagai selingkuhan (istri simpanan/muda) hanya saja hubungan tersebut tak dilengkapi dokumen dari pihak yang berwenang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved