Ini Bedanya Undian Gratis Berhadiah yang Punya Izin atau Tidak
saat ini banyak penipuan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan undian gratis berhadiah untuk mendapatkan uang dari masyarakat.
Penulis: Weni Wahyuny |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan H Apriyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang biasa dilakukan pada akhir tahun.
Menurut Apriyadi, saat ini banyak penipuan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan undian gratis berhadiah untuk mendapatkan uang dari masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menghentikan undian tersebut jika tidak ada izin dan akan diproses sesuai aturan bahkan ada pidana bagi pelaku.
"Jadi harus berizin dulu undian tersebut. Ini dilakukan karena salah satu sumber pendapatan negara yang dikelolah oleh Kemensos dari undian gratis berhadiah," kata Apriyadi usai membuka Sosialisasi Bidang Undian Gratis Berhadiah di Hotel Horison Ultima, Selasa (18/10/2016).
Ia menambahkan yang resmi atau sudah ada izin untuk melakukan UGB biasanya dilakukan perbankan atau badan usaha lainnya.
Sementara yang sering melalaikan izin tersebut adalah perusahaan kecil.
"Bedanya UGB berizin dan tidak berizin adalah Kalau berizin, perusahaan tersebut dalam produk UGB ada izin dari Kemensos lengkap dengan tanggal sekian, bulan sekian termasuk bank Sumsel Babel, OPi Mall, BRI dan lain sebagainya. Sementara yang tidak berizin tidak ada tulisan dalam produk bahwa sudah izin. Izin dikeluarkan dari kementerian melalui Dinsos provinsi," terang Apriyadi.