Antisipasi Pungli, Kadishub OKU Keluarkan Surat Edaran
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Ogan Komering Ulu (OKU), Firmasnyah mengeluarkan surat edaran antisipasi Pungutan Liar
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Ogan Komering Ulu (OKU), Firmasnyah mengeluarkan surat edaran antisipasi Pungutan Liar (Pungli), Jumat (15/10/2016).
"Menyikapi antisipasi pungli saya sudah keluarkan surat edaran," kata Firmansyah saat dibincangi Tribunsumsel.com
Surat edaran itu, kata Firmasnyah meminta bawahannya tidak melakukan razia tanpa izin Kepala Dinas dan SatLantas daerah setempat.
"Tidak ada razia tanpa izin. Kalau ditemukan lapor kekita. Hal ini sengaja diberlakukan untuk mengantisifasi pungli," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, razia yang dilakukan Dishub OKU tidak setiap hari. Melainkan rutin dilakukan pada hari Rabu dan Kamis saja.
"Di hari biasa juga ada. Namun, harus ada izin dari Kadishub dan Lantas. Kalau tidak ada itu artinya ilegal silakan laporkan ke kita," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan_20161014_111323.jpg)