Jika Benar Lecehkan Agam Islam, Surya Paloh Akan Panggil dan Tendang Ahok

Maksud Ahok kata Surya, ingin berusaha belajar kemudian mengutip sedikit untuk mengajak umat muslim menjaga toleransi dan solidaritas.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Surya Paloh: Kalau Ahok Lecehkan Agama Saya Panggil Dia, Saya Tendang Dia Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bermaksud melecehkan agama.

"Menurut saya tidak bermaksud ke arah sana, saya pastikan bukan itu. Kalau Ahok melecehkan, saya panggil dia, saya tendang dia," kata Surya usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, Sabtu (8/10/2016).

Maksud Ahok kata Surya, ingin berusaha belajar kemudian mengutip sedikit untuk mengajak umat muslim menjaga toleransi dan solidaritas.

"Orang dia (Ahok) belajar sedikit ada ajaran yang coba dia pelajari," katanya.

Sebelumnya, sepenggal rekaman video pernyataan Ahok yang beredar secara viral melalui jejaring sosial (Facebook) dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam.

Pernyataan Ahok yang tersebar melalui Youtube, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Oktober 2016 itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama.

Aktivis Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Namun, Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melapokan akun jejaring sosial Facebook "Si Buny Yani" (SBY) terkait potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.

Akun Facebook SBY itu dicurigai sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved