Gelar Hiburan Malam Harus Miliki Izin Polisi Jika Tidak Ingin Dibui

Begitu juga barang bukti berupa orgen dapat disita oleh pihak Kepolisian.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Bagi warga di Empatlawang yang akan menyelenggarakan hajatan dengan mengadakan hiburan malam atau organ tunggal atau semacamnya tanpa mengantongi izin kepolisian harus pikir-pikir dulu jika tidak ingin di penjara.

Pasalnya bagi penyelenggara tuan rumah dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) hari dan atau pidana berupa denda.

Begitu juga barang bukti berupa orgen dapat disita oleh pihak Kepolisian.

Hal ini tertuang dalam maklumat Kepolisian Resort (Polres) Empatlawang, No : Mak/01/X/2016 tentang larangan penyelenggaraan hiburan malam berupa orgen tunggal atau band atau orkes yang melanggar ketertiban umum.

Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan pihaknya telah mengeluarkan maklumat tersebut, dan berharap dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh semua masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Empatlawang.

kapolres Empat lawang
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro.

Karena tidak sedikit tindak kejahatan berawal adanya hiburan malam, seperti memancing tindak begal, perjudian dan lokasi penjualan minuman keras.

"Sebenarnya saya sudah lama ingin mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan hiburan malam ini. Kebetulan baru-baru ini ada Instruksi Bupati Empat Lawang terkait larangan hiburan malam, jadi kami keluarkan maklumat ini," ungkap Bayu Dewantoro, Jum'at (7/10/2016).

Disampaikannya, dalam maklumat yang dikeluarkan oleh pihaknya, ada penekanan-penekanan hukum terhadap pelanggar ketentuan tindak pidana terkait pelaksanaan hiburan malam, yang diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar.

Maklumat ini sebutulnya, dikecualikan pada malam hari-hari besar kenegaraan di rumah dinas, kantor instansi pemerintah, hari pramuka, penyambutan tahun baru masehi serta hari-hari besar lainnya.

" maklumat ini sebagaimana Inbup (instruksi bupati) Empat Lawang, No.200/222/Ban.KBP/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang larangan pelaksanaan hiburan malam," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved