Jumirin Ditangkap Karena Miliki Senjata Api Rakitan
Jumirin ditangkap ketika sedang melintas di ruas jalan lengang Desa Rawabening, BK III yang diduga akan melakukan tindak kejahatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Anggota Polisi Polres OKU Timur berhasil menangkap dan mengamankan Jumirin (36) warga Desa Wayhalom, Kecamatan Buaymadanga atas kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira), Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 21.30.
Penangkapan terhadap Jumirin tersebut berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki senpi dan tidak menghiraukan himbauan Polisi yang meminta waga menyerahkan senpi kepada polisi.
Jumirin ditangkap ketika sedang melintas di ruas jalan lengang Desa Rawabening, BK III yang diduga akan melakukan tindak kejahatan.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Tersangka berhasil ditangkap ketika polisi mendahului dan menghadangkan mobil dihadapannya. Meskipun polisi sudah membentuk barisan pelaku tetap saja berusaha menerobos barisan polisi,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru melalui Kabag Ops Kompol Nurhadiansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).
Menurut Nurhadi, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira dan amunisi, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut. (Evan Hendra)