Bos PT BLE Ditangkap Lalu Ditangguhkan

Pengacara tersangka, Rusdi Hartono Somad, SH saat dikonfimasi kasus yang menjerat kliennye tampak enggan berkomentar banyak.

SRIPOKU.COM/EHDI YASIN
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Tertangkapnya salah seorang pengusaha tambang galian C, Indra Husein, Minggu (2/10/2016) lalu terkait dengan ketiadaan izin operasional tambang perusahaannya di perbatasan Desa Karang Dalam dan Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat tampaknya menjadi perhatian serius Polres Lahat.

Pasalnya, menurut Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK menegaskan, sudah seharusnya para pengusaha tambang mineral dan batubara (Minerba) di Kabupaten Lahat mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor IV tahun 2009.

"Jadi untuk masalah Tambang Galian C, itu sudah diatur dalam Undang-undang tersebut. Apalagi kalau gak punya izin. Mulai dari izin sampai eksplorasi itu kan sudah diatur. Jadi, ya berpedomanlah pada Undang-undang tersebut," jelas Rantau ditemui usai pertemuan di offroom Pemkab Lahat, Kamis (6/10/2016).

Terkait penangkapan Indra Husein, Rantau mengungkapkan, Bos PT Bara Lahat Energy (BLE) ini sudah lama menjadi incaran pihaknya, dalam hal ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat lantaran tidak mengantongi izin operasional tambang tersebut. Sementara, area tambang PT BLE sendiri sudah lama dibatasi oleh 'police line'.

"Sebenarnya IH sudah lama jadi tersangkanya. Namun kebetulan dapatnya empat hari yang lalu," kata Rantau.

Saat ini, diterangkannya, tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di Mapolres Lahat.

Hanya saja, diungkapkan Rantau, untuk sementara ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Indra Husein, mengingat adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan, Rabu (5/10) lalu.

"Bukan dilepaskan, melainkan penangguhan penahanan. Karena ini merupakan hak tersangka, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan perbuatan pidana yang sama dan adanya penjamin," jelas Rantau seraya menambahkan, dalam hal ini yang menjadi penjamin tidak lain PH bersangkutan.

Ditambahkan Rantau, pihaknya berharap penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus penambangan ilegal yang dilakukan PT BLE ini dapat segera P21 untuk selanjutnya tinggal menunggu proses hukum di pengadilan.

"Jadi tinggal kita sama-sama pantau bagaimana proses sidang dan keputusan kasus ini berjalan," ujar Kapolres seraya juga mengajak awak media agar terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu terpisah, pengacara tersangka, Rusdi Hartono Somad, SH saat dikonfimasi kasus yang menjerat kliennye tampak enggan berkomentar banyak. Namun secara berbeda, Rusdi menjelaskan bahwa kliennya, Indra Husein, telah mengantongi surat izin. Hanya saja, surat izin yang digunakan tersebut, menurutnya, bukan milik PT BLE.

"Karna kita kerjasama sifatnya, jadi izin wong yang digunoke. Tapi intinyo kalo menyangkut pokok perkara, aku 'no comment'-lah. Intinyo, kito akan berjuang membela klien kito," terangnya singkat via seluler, seraya membenarkan bahwa kliennya saat ini sedang ditangguhkan dari penahan. (Ehdi Yasin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved