Perlu Dana Mendesak TKS Pol PP Pali Curi Alat Perekam E KTP

Jika yang bersangkutan sudah divonis oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan Inkracht (keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap) maka yang oknum Pol-P

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Sekda Kabupaten PALI, Robby Kurniawan Sstp, MSi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Robby Kurniawan Sstp, MSi sangat menyayangkan adanya oknum Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) PALI yang melakukan tindakan melawan hukum.

Diketahui oknum TKS itu, berinisial RP(21) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dia mencuri peralatan kamera perekaman e-KTP di Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim, Minggu (2/10/2016) lalu.

"Dalam hukum positif kita, siapa yang berbuat dia yang akan bertanggung jawab, terlepas dia konteks pelaku sebagai aparatur negara maupun TKS," kata Robby ketika dijumpai Tribun, diawal pekan ini.

Dia menegaskan, baik itu masyarakat umum maupun yang bekerja di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten PALI harus siap bertanggung jawab di depan hukum apabila melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami sangat mendukung tindak yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini, pihak keamanan untuk menindak tegas pelaku, sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ia menegaskan, jika yang bersangkutan sudah divonis oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan Inkracht (keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap) maka yang oknum Pol-PP itu akan di pecat.

"Semua orang punya permasalahan, ada keperluan yang mendesak, akan tetapi tidak berarti kita melakukan tindakan melanggar hukum," jelas Robby.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Muklis Nabil mengakui RP merupakan oknum TKS Pol-PP. Namun, sejak satu bulan terakhir ini, tidak pernah masuk ke kantor lagi sehingga pihaknya menganggap yang bersangkutan sudah memundurkan diri.

"Sudah 1 bulan RP, tidak masuk kerja jadi kami anggap dia, sudah memundurkan diri dari Pol-PP," singkat Muklis‎.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved