Klik Tribun Sumsel
Semua Biaya Ditanggung BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien, asal sesuai aturan dan berindikasi medis.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Andi Agus Triyono
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien, asal sesuai aturan dan berindikasi medis.
Hal sama juga berlaku untuk pengobatan penyakit jantung yang nantinya berlangsung di Rumah Sakit Charitas. Untuk diketahui, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan RS Charitas.
"Artinya semua bisa diklaim dan diajukan ke BPJS. Semua ditanggung BPJS," kata kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, R Candra Budiman ketika ditemui Tribunsumsel.com beberapa waktu lalu.
Dengan sudah bekerjasamanya RS Charitas dan BPJS Kesehatan, pihaknya kini tinggal menunggu pemberitahuan atau update mengenai layanan pengobatan jantung tersebut.