Hakim Partahi Minta Jessica Jujur terkait Peristiwa Tewasnya Mirna
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga persidanga
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga persidangan dilakukan dini hari, Kamis (29/9/2016).
Hakim anggota Partahi Hutapea meminta Jessica untuk jujur perihal peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin usai menyeruput es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari 2016 lalu.
"Menurut Saudara, wajar tidak kepergian Mirna seperti itu," kata Partahi kepada Jessica.
"Saya tidak tahu mengapa Mirna meninggal, tapi sampai sekarang saya tidak bisa terima. Tidak wajar," jawab Jessica.
Kemudian, Partahi meminta Jessica untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait kematian Mirna dalam sidang kali ini.
"Mirna masih sangat muda, umurnya sama seperti saya, sempat cipika-cipiki dengan saya, tapi tiba-tiba meninggal. Saya tidak bisa (menunjukkan hal yang menyebabkan kematian Mirna), Yang Mulia. Saya mengerti itu tapi saya tidak bisa menjelaskan itu, Yang Mulia," kata Jessica.
Partahi menjelaskan, sebelum persidangan usai, Jessica sebagai satu-satunya orang yang paham betul akan kejadian tersebut, untuk menjelaskan segalanya di muka persidangan.
Dia juga berharap Jessica tidak menutup-nutupi fakta kematian Mirna di dalam sidang.
"Saya masih berharap Saudara memberikan informasi apa pun itu berkaitan atau tidak berkaitan dengan peristiwa itu. Semua sedang berharap, yang bisa memberi kebenaran apa pun dari peristiwa itu. Biar bagaimanapun saudara itu wanita, punya keluarga, punya bapak. Saya menunggu informasi sekecil apa pun itu," kata Partahi.
"Setelah Mirna tergeletak usai minum kopi, saya tidak bisa menceritakan yang lainnya, Yang Mulia," ujar Jessica.