Breaking News

Pilkada DKI Jakarta

Blakblakan Eks Tenaga Ahli soal Kelakuan Ahok Saat di DPR RI, Mau Ambil Uang Jika. . .

Mulai dari tutur katanya hingga kebijakan kontroversialnya sebagai orang nomor satu di pemerintahan ibu kota negara kini.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNSUMSEL.COM- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sosok gubernur kontroversial sekaligus fenomenal.

Saban hari, suami dari Veronica Tan ini menjadi news maker karena tindak tanduknya.

Mulai dari tutur katanya hingga kebijakan kontroversialnya sebagai orang nomor satu di pemerintahan ibu kota negara kini.

Sebelum menjabat gubernur, mantan Bupati Belitung Timur ini menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar, kemudian hijrah ke Partai Gerindra.

Namun, belakangan Ahok hengkang dari Partai Gerindra karena alasan tak sepaham dengan usulan partai agar kepala daerah dipilih DPRD, tak bisa menaati keputusan, dan tak sevisi lagi dengannya.

Masa jabatan di DPR RI tak dituntaskannya lantaran pada tahun 2012, dia terpilih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Joko Widodo.

Di DPR RI, Ahok sempat menjadi anggota Komisi II yang ruang lingkup tugasnya meliputi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum.

Selama 2,5 tahun, mulai Oktober 2009 hingga Februari 2012, dia didampingi seorang tenaga ahli bernama Jhonsar Lumbantorua.

Nah, saat Ahok mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2012, Jhonsar membuat pengakuan tentang tentang kinerja dan perilaku Ahok selama di DPR RI.

Pengakuan itu kemudian dimuat pada laman Myahok.com, laman untuk mengampanyekan Ahok.

[BACA: Pengakuan Mantan Tenaga Ahli Selama Bekerja bersama AHOK]

Berikut ini sembilan poin pengakuannya yang ditulis:

"1. AHOK sangat rajin mengikuti rapat, meskipun gak selalu berbicara dalam forum.

dia selalu mencatat peristiwa rapat dan memasukkannya dalam website pribadinya.

2. Bila ada Pemberian uang kepada anggota; entah itu honor-honor pembahasan Undang-undang, uang perjalanan dll.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved