Diduga Langgar Undang-Undang, Ratusan SK Pejabat MUBA Bakal Diselidiki

Menurutnya, Bawaslu Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Pimpinan Bawaslu Sumsel, Zulfikar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Bawaslu Provinsi Sumsel akan melakukan penelusuran tentang izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pergantian pejabat Muba oleh Plt Bupati Muba.

Karena dalam ketentuan, perundang-undangan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada.

Hal itu dikatakan Pimpinan Bawaslu Sumsel, Zulfikar.

Menurutnya, Bawaslu Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba.

Karena dalam ketentuan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerppuNo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur ketentuan tersebut.

“Dari pengaduan tersebut dikatakan terjadi pelanggaran perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan penelusuran langsung ke Kementrian Dalam Negeri,”kata Zulfikar, Rabu (28/9/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved