Diduga Langgar Undang-Undang, Ratusan SK Pejabat MUBA Bakal Diselidiki
Menurutnya, Bawaslu Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Bawaslu Provinsi Sumsel akan melakukan penelusuran tentang izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pergantian pejabat Muba oleh Plt Bupati Muba.
Karena dalam ketentuan, perundang-undangan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada.
Hal itu dikatakan Pimpinan Bawaslu Sumsel, Zulfikar.
Menurutnya, Bawaslu Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba.
Karena dalam ketentuan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerppuNo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur ketentuan tersebut.
“Dari pengaduan tersebut dikatakan terjadi pelanggaran perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan penelusuran langsung ke Kementrian Dalam Negeri,”kata Zulfikar, Rabu (28/9/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bawaslu-sumsel_20160928_173711.jpg)