Miliki Senpi, Serahkan Atau Dipenjara 20 Tahun
Jika kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api maka akan dihukum penjara selama 20 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, menguasai dan menggunakan senjata api jenis apapun.
Jika kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api maka akan dihukum penjara selama 20 tahun. Hal itu ditegaskan Audie Senin (26/9/2016).
Namun kata Audie jika masyarakat bersedia dengan sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan, dirinya berjanji tidak akan memproses secara hukum yang bersangkutan.
Namun sebaliknya jika kedapatan warga memiliki senjata api baik rakitan ataupun buatan pabrik maka polisi akan menangkap dan menghukum yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kita akan melakukan razia baik di jalan maupun di rumah warga. Cukup banyak keluhan warga tentang kejahatan yang menggunakan senjata api yang artinya ada beberapa orang yang memiliki senjata api tanpa izin resmi yang membahayakan," katanya.
Audie menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api jenis apapun untuk menyerahkan ke kantor polisi terdekat dengan jaminan tidak akan diproses secara hukum.