Kasus Suap MUBA

Hakim Marah Terdakwa Suap MUBA Berikan Keterangan Berbelit-belit

Para terdakwa yang memberikan keterangan berbelit-belit ketika diperiksa, membuat majelis hakim sempat marah.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (26/9/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keenam terdakwa yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang saat pemeriksaan, berupaya memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam pemeriksaan baik dari Majelis maupun dari JPU KPK, Senin (26/9/2016).

Meski sudah banyak bukti-bukti yang disampai, tetap saja keenam terdakwa berupaya mengelak masalah uang suap yang mereka terima terkait LKPJ dan RAPBD.

Para terdakwa yang memberikan keterangan berbelit-belit ketika diperiksa, membuat majelis hakim sempat marah.

Karena, meski bukti-bukti yang ada dipersidangan sudah jelas, mereka tetap saja tidak mengakui bahwa mereka terlibat dalam suap ini.

Keenam terdakwa Ujang M Amin dari Ketua Fraksi PAN, Jaini Ketua Fraksi Golkar, Parlindungan Harahap Ketua Fraksi PKB, Dear Fauzul Azim Ketua Fraksi PKS, Iin Pebrianto Demokrat dan Defi Irawan Ketua Fraksi Nasdem dicecar majelis hakim dan JPU KPK mengenai keterlibatan menerima uang suap terkait LKPJ dan RAPBD Muba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved