Polda Akan Kenakan TPPU Terkait Kasus Johan Anuar
Terkait kasus pembelian lahan kuburan yang melibatkan Wakil Bupati Johan Anuar, tidak hanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait kasus pembelian lahan kuburan yang melibatkan Wakil Bupati Johan Anuar, tidak hanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi akan tetapi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (19/9/2016). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Johan Anuar, setelah seminggu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Johan Anuar diperiksa seorang diri sebagai tersangka untuk kasus pembelian lahan kuburan di OKU pada tahun 2012. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap Johan Anuar," ujar Djarod.
Karena masih dalam pemeriksaan dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik juga belum diketahui jumlahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumsel-kombes-pol-r-djarod-padakova-kawancara_20160919_155617.jpg)