Diduga Gelapkan Uang Mularis 2,5 Miliar, Anggota DPR Asal Sumsel Ini Diperiksa
selama enam jam terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar milik pengusaha Mularis Djahri.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sofwatillah Mohzaib diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kamis (15/9), selama enam jam terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar milik pengusaha Mularis Djahri.
Anggota DPR asal Sumsel itu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi didampingi penasihat hukumnya Sofwan Juliansyah mulai sekitar pukul 11.00 dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.15 WIB.
Seusai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel sekitar enam jam itu, Sofwatillah tidak banyak berbicara kepada puluhan wartawan yang menantinya sejak pagi dan bergegas memasuki mobil pribadinya Pajero Sport warna hitam.
Sofwatillah hanya memberikan penjelasan kepada wartawan media cetak dan elektronik bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik berusaha memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dituduhkan pengusaha perkebunan Mularis Djahri kepada dirinya.
"Sebagai warga negara yang baik, bila dipanggil polisi harus datang. Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Opat yang langsung masuk ke dalam mobil.
Sedangkan kuasa hukumnya Safuan menuturkan, datang memenuhi panggilan Polda Sumsel.
"Diperiksa sebagai saksi," ujarnya singkat.
Usai memberikan statmen singkat, mobil Pajero Sport BG 1760 PO yang di dalamnya membawa Opat langsung pergi meninggalkan Mapolda Sumsel.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Monang Silitonga menambahkan Sofwatillah memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai janji yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan pertama ini, Sofwatillah diberikan 35 pertanyaan dan jawabannya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya.
Terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan itu, Sofwatillah memenuhi panggilan pemeriksaan masih dalam tahap surat panggilan pertama dan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada sekitar 35 pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik terhadap Opat. Untuk masalah tersangka, sekarang ini masih pemeriksaan sebagai saksi dan belum dapat menyimpulkan," katanya.
Proses pengusutan kasus yang melibatkan anggota DPR itu telah sesuai dengan ketentuan seperti adanya izin dari Presiden.
Pemanggilan anggota DPR asal Sumsel ini terkait laporan pengusaha perkebunan kelapa sawit Mularis Djahri yang masuk pada 1 September 2013.
Berdasarkan laporan No.LP-B/540/IX/2013 Sofwatillah Mohzaib yang dikenal dengan sapaan Opat itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Mularis sebesar Rp2,5 miliar.
"Uang tersebut diberikan Mularis untuk biaya kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), namun hingga kini HGU tersebut belum juga selesai," kata Daniel.