Baru 15 Hari Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Prabumulih Himpun Rp 702 Juta

Bahkan, dari sebanyak 1217 unit kendaraan membayar pajak, UPTD Samsat Prabumulih berhasil menghimpun pendapatan lebih dari Rp 702 juta.

Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Warga kota Prabumulih yang beramai-ramai membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak di UPTD Samsat Prabumulih, Jumat (16/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemutihan denda kendaraan roda dua dan roda empat yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumsel khususnya di kota Prabumulih, sepertinya efektif membuat masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terbukti, baru 15 hari penerapan pemutihan, ribuan masyarakat beramai-ramai membayar pajak motor ke Kantor unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Prabumulih.

Berdasarkan data UPTD Samsat Prabumulih, hingga saat ini sebanyak 1217 unit kendaraan terdiri dari 991 kendaraan roda dua dan 226 kendaraan roda empat dbayarkan PKB oleh masyarakat.

Bahkan, dari sebanyak 1217 unit kendaraan membayar pajak, UPTD Samsat Prabumulih berhasil menghimpun pendapatan lebih dari Rp 702 juta.

"Dengan adanya program pemutihan ini, warga membayar pajak kendaraan meningkat drastis dimana setiap hari mencapai 300 warga mengurus pembayaran PKB kendaraan. Saat ini sudah 1217 unit kendaraan bayar PKB," ungkap Kepala UPTD Samsat Prabumulih, H Nazaruddin SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

Menurut Nazaruddin, saat ini target untuk UPTD Prabumulih memang belum memiliki target pencapaian dari program pemutihan ini, namun pihaknya terus berupaya melakukan penagihan dan terus memberikan himbauan ke masyarakat agar pemutihan yang dimulai 1 September hingga 31 Desember mendatang berhasil.

"Di Prabumulih ini ada 12.098 kendaraan menunggak, sementara sebanyak 1217 unit sudah membayar. Harapan kita seluruh kendaraan di Prabumulih nantinya akan melunasi pajak melalui program pemutihan ini," katanya.

Lebih lanjut Nazaruddn mengatakan, adapun penjelasan pemutihan yakni masyarakat yang kendaraanya menunggak diatas dua tahun maka akan dikenakan PKB dua tahun, dimana satu tahun berjalan dan satu tahun tunggakan.

"Misal empat tahun nunggak, tiga tahun dibebaskan dendanya sementara pokok PKB tetap bayar. Satu tahun diwajibkan dan satu tahun berjalan jadi yang bayar hanya pokok dan dua tahun dibayar seperti biasa," bebernya.

Nazaruddin mengatakan, nantinya pihaknya juga akan door to door ke masyarakat untuk membayar pajak, disebabkan pemutihan tidak akan berlangsung tiap tahun.

"Kita himbau terus masyarakat untuk membayar pajak kendaraan ini, kita juga telah layangkan surat melalui walikota, camat, lurah hingga RT/RW untuk menghimbau seluruh masyarakat membayar pajak," katanya.

Nazaruddin menuturkan, pihaknya sendri mengalami kendala akan banyaknya kendaraan roda empat tidak membayar pajak, itu disebabkan banyak perusahaan migas khususnya Pertamina sistem sewa mobil dan tidak membayar ketika mobil telah selesai kontrak atau sewa.

"Jadi seperti Pertamina misal membutuhkan mobil doubel kabin sebanyak 200 unit lalu mereka kontrak, kemudian setelah abis kontrak mereka ganti mobil baru, sementara mobil lama itu tidak bisa kita lacak kembali kemana karena kalau dilelang dan belum dijual pribadi belum bisa di Biaya balik namakan, kadang juga mobil-mobil sudah tersebar ke luar-luar kota," terangnya seraya pihaknya terus menghimbau perusahaan-perusahaan yang menjual mobil untuk di BBNkan sehingga memberikan pemasukkan terhadap pihaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved