APBD Perubahan OKU Disetujui DPRD
Setelah melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak 9 September hingga 15 Se
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Setelah melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak 9 September hingga 15 September kemarin, rancangan Perubahan APBD tahun 2016 akhirnya disetujui.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis dan Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, usai Rapat Paripurna, Jumat (16/9).
Pada ringkasan RAPBD perubahan 2016, jumlah pendapatan daerah kabupaten OKU direncanakan sebesar Rp1,2 triliun.
Pendapatan terbesar dominannya berasal dari dana perimbangan sekitar Rp 988 miliar.
Kemudian dari sektor PAD sekitar Rp 81 miliar.
Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp 159 miliar.
Sementara hibah dan dana darurat nihil.
Sedangkan jumlah total belanja daerah dalam RAPBD perubahan 2016 direncanakan sebesar Rp1,4 triliun.
Belanja daerah ini didominasi belanja tidak langsung sekitar Rp 819 miliar atau 57 persen dari total belanja.
Sementara belanja langsung sekitar Rp 602 miliar atau 43 persen dari total belanja.
Juru bicara Banggar, Baharudin SE, dalam laporannya menyebutkan, dari hasil pembahasan pada rapat Banggar, secara umum perubahan terjadi hanya pada beberapa SKPD saja.
Baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan maupun perubahan penambahan dan pengurangan anggaran plafon anggaran SKPD dimaksud.
"Dari hasil kajian Banggar DPRD bersama pihak Pemkab OKU, untuk bagian pendapatan dalam RAPBD perubahan tahun 2016 tidak terdapat perubahan lagi. Karena pembahasan dan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),"katanya.(rws)