Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

Husin juga menekankan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan untuk menyediakan sarana prasarana perlindungan kebakaran

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU Timur, Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten OKU Timur menghimbau masyarakat dan sejumlah perusahaan agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar.

“Saya menghimbau masyarakat dan perusahaan dalam kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan polusi udara, gangguan keselamatan, gangguan lalu lintas di darat, perairan, dan udara. Selain itu pembakaran juga bisa menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta dapat menimbulkan korban harta dan jiwa,” ungkap Kadishutbun Ir M Husin Selasa (13/9/2016).

Husin juga menekankan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan untuk menyediakan sarana prasarana perlindungan kebakaran dengan prinsip mengurangi resiko kebakaran.

Selain itu agar meng-aktifkan regu pemadam kebakaran untuk mendeteksi kebakaran lahan sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini ketika terjadi kebakaran lahan.

“Sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan atau kebun, harus dilakukan dengan cara PLTB, atau Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, dengan hanya menggunakan peralatan sederhana sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved