MKD Bisa Bersihkan Nama Baik Novanto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun bisa memulihkan nama baik Setya Novanto.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Setya Novanto disela-sela acara Munaslub Partai Golkar, Nusa Dua,Minggu(15/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Indo Barometer, M Qodari menilai, pasca gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto diterima Mahkamah Konstitusi (MK), kasus pencemaran nama baik pun dengan sendirinya gugur, karena tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun bisa memulihkan nama baik Setya Novanto.

‎"Menurut saya sih bisa, tapi tidak secara langsung karena putusan MK tidak berlaku mundur. Tapi artinya itu kan proses hukum yang sudah ada," kata Qodari saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).

Saat ini kata Qodari, Novanto bisa bernapas lega karena kasus yang menimpa dirinya tidak sah secara hukum.

Menurutnya, kasus hukum yang sempat dipermasalahkan tidak berlaku lagi setelah keluarnya putusan MK tersebut.

"Secara politik Pak Nov jelas diatas angin. Artinya segala hal yang dipakai mempermasalahkan menjerat Pak Nov ternyata secara hukum itu dianggap tidak sah oleh MK. Terlepas itu berlaku surut atau tidak, coba mintakan pendapat ahli hukum," tuturnya.

Senada dengan Qodari, pengamat politik Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja menilai, Novanto bisa meminta MKD membersihkan nama baiknya.

"Iya, karena terbukti alat buktinya ilegal. Sehingga Setya Novanto bisa memintakan clearance kepada MKD untuk merehabilitasi image Setya Novanto. Karena alat bukti yang didapat adalah ilegal. Bertentangan dengan UU," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved