Kuasa Hukum Ovi Minta Putusan Ringan Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ovi serta dua terdakwa lain dengan tuntutan Rehabilitasi selama enam bulan, bagi kuasa hukum Ovi masih terbilang tin
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Bupati OI non aktif AW Noviadi ketika duduk di kursi pesakitan PN Palembang beberapa waktu lalu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ovi serta dua terdakwa lain dengan tuntutan Rehabilitasi selama enam bulan, bagi kuasa hukum Ovi masih terbilang tinggi sehingga mereka meminta kepada majelis agar dapat memberikan putusan yang seringan-ringanan, Kamis (8/9/2016).
Kuasa hukum Ovi, Febuar Rahman menuturkan Ovi dan dua terdakwa lainnya dalam pembelaan yang langsung dibacakan bila tuntutan jaksa terlalu tinggi untuk klien mereka.
"Kami minta seringan-ringannya. Klien kami bukan pengedar, tetapi hanya korban," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bupati-oi-non-aktif-aw-noviadi-ketika-duduk-di-kursi-pesakitan_20160907_164807.jpg)