Kuasa Hukum Ovi Minta Putusan Ringan Majelis Hakim

Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ovi serta dua terdakwa lain dengan tuntutan Rehabilitasi selama enam bulan, bagi kuasa hukum Ovi masih terbilang tin

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Bupati OI non aktif AW Noviadi ketika duduk di kursi pesakitan PN Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ovi serta dua terdakwa lain dengan tuntutan Rehabilitasi selama enam bulan, bagi kuasa hukum Ovi masih terbilang tinggi sehingga mereka meminta kepada majelis agar dapat memberikan putusan yang seringan-ringanan, Kamis (8/9/2016).

Kuasa hukum Ovi, Febuar Rahman menuturkan Ovi dan dua terdakwa lainnya dalam pembelaan yang langsung dibacakan bila tuntutan jaksa terlalu tinggi untuk klien mereka.

"Kami minta seringan-ringannya. Klien kami bukan pengedar, tetapi hanya korban," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved