13 September Mendatang Hakim Tentukan Nasib Ovi

sai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Bupati OI non aktif AW Noviadi, ma

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana persidangan di pengadilan negeri klas 1 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Bupati OI non aktif AW Noviadi, majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria akan mengambil putusan pada 13 September mendatang, Kamis (8/9/2016).

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang bersama dua hakim anggota, baru akan menentukan nasib Ovi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Karena memang, nantinya majelis akan melakukan rapat dan menentukan nasib Ovi dan kedua terdakw setelah mendengar tuntutan dari JPU terhadap Ovi dan kedua terdakwa lainnya dengan tuntutan enam bulan rehabilitasi.

"Sidang akan dilanjutkan pada 13 September mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis. Sidang dinyatakan ditutup," ujar majelis sambil mengetok palunya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved