Eksekusi Hukuman Mati

Menkumham Akan Serahkan Video Testimoni Freddy Budiman ke Kapolri

Saat dikonfirmasi hal itu ke Ketua Tim Investigas Polri, Komjen Dwi Priyatno membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri acara Open House di rumah dinas Menteri Perekonomian Darmin Nasution di jalan Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - ‎Malam ini, Kamis (25/8/2016) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan menemui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menyerahkan video testimoni Freddy Budiman.

Saat dikonfirmasi hal itu ke Ketua Tim Investigas Polri, Komjen Dwi Priyatno membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Sayangnya Dwi yang juga menjabat sebagai Irwasum Polri enggan membocorkan dimana pertemuan digelar.

"Malam ini ada pertemuan Pak Menteri dengan Pak Kapolri, untuk penyerahan video itu. Kalau siang dan sore kan padat karena Pagi Pak Kapolri ke Kompolnas, lalu sore video conference juga," ujarnya di Mabes Polri.

Jenderal bintang tiga ini melanjutkan, sebelum penyerahan video pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS untuk bisa menonton video tersebut.

Dwi juga mengaku belum menonton video tersebut, dan video itu belum pro-justicia.

Nantinya apabila ada indikasi pro-justicia maka dilakukan penyitaan dan dikirimkan ke Labfor Mabes Polri.

Berdasarkan informasi, testimoni itu tidak terlalu banyak membantu untuk mengungkap kebenaran "nyanyian" Freddy yang disampaikan ke Haris Azhar dan kini tersebar luas.

Dalam testimoni itu, ‎gembong narkoba yang sudah dimakamkan di Surabaya ini mengaku ia menyesali perbuatannya dalam berbisnis barang haram.

"Kontennya tidak banyak, hanya dia menyesal, informasinya seperti itu. Tapi nanti kalau sudah ada videonya kita nonton sama-sama, kami selalu terbuka," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved