Dua Hari Uang tebusan Bertambah Rp 7 Miliar

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain, menyatakan hingga sekarang dana tebusan yang masuk ke tempatnya baru mencap

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain, saat sosialiasi Tax amnesty 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumsel dan Babel, M Ismiransyah M Zain, menyatakan hingga sekarang dana tebusan yang masuk ke tempatnya baru mencapai sekitar Rp 27 miliar, sejak diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak hampir dua bulan tersebut.

Jumlah tersebut meningkat terus, seiring akan berakhirnya batas waktu pelaporan pada September mendatang, sesuai tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan asetnya, baik di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri pada tiga bulan (tahap I) adalah 2 persen.

Hal ini disampaikan M Ismiransyah M Zain, disela-sela sosialisasi pajak terhadap nasabah dan lapisan masyarakat Sumsel, dengan kerjasama Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) di Novotel Palembang, Rabu (25/8/2016).

Menurutnya, jumlah nominal uang tebusan hingga 25 Agustus pagi, sudah mencapai Rp 27 milyar. Dimana jumlah itu meningkat sekitar Rp 5-7 miliar dibanding dua hari lalu atau pada 23 Agustus lalu, sebesar Rp 20,8 miliar.

"Jumlahnya sekarang sudah mencapai Rp 27 miliar, dengan penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 412 deklarasi,"katanya.

Menurut Rendi sapaan akrab M Ismiransyah M Zain, jumlah tersebut campuran, baik dana dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Kita terus melakukan sosialisasi ini (Tax Amnesty) dan sekarang berlangsung di 5 kota bersamaan dengan Balikpapan. Selama ini kita sudah sosialisasi bersama Himbara dan swasta, tapi masih belum banyak. Ina masih pertanyaan apakah kebingungan atau belum ada kesadaran,"tanyanya.

Masih minimnya dana repatriasi yang masuk ke DJP Sumsel-Babel saat ini, Rendi mengajak semua pihak untuk bisa melaksanakannya sekarang. Dimana tax amnesty ini sesuai uu, dan pihaknya sangat memastikan ini bukan jebakan batman, dan tipuan pajak, sebab kaki petugas pajak senndiri sudah "dipenjara" apabila membocorkan data WP tersebut

"Ini memang saya yang salah, tapi saya mengajak semua pihak untuk mengikhlaskannya. Sebab dirinya selaku kepala DJP selalu dipertanyakan, loh bisa kerja enggak? kami berusaha sekuat tenaga tapi kalau masyararakat defent susah juga.
Padahal ini sudah turun langsung pak presiden dan perlu aplus,"ucapnya.

Ditambahkan Rendi, masih minimnya WP mendeklarasikan hartanya, karena ini hal baru, dan sama-sama belajar dan menjadi pembelajaran kedepan. Jika ada pertanyaan maka hal ini jadi koreksi kedepan.

"Ini kesempatan semua pihak, kalau uang diluar negeri ini bisa menguntungkan investasi di Indonesia. Apakah kita harus gini terus setelah 71 tahun Indonesia merdeka. Yang jelas dana yang masuk nantinya kembali untuk kesejahteraan rakyat. Jadi mari bangun pondasi ini dengan tax amnesty.
Jika nasabah kakab kurang yakin, bisa pakai konsultan tapi yang pasti tidak ada biaya. Saya yakin dihati bapak ibu keinginan untuk memajukan NKRI ada, mari ajak rekan dan keluarga untuk mengikutinya,"ujarnya.

Dilanjutkan Rendi, dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu menyelesaikan (membayar) dipenghujung, dirinya berharap hal itu bisa segera dilakukan jika sudah ada kemantapan diri, dan tidak perlu menunggu lama.

"Janganlah dekat-dekat mau tutup baru melakukannya. Kalau sudah yakin dipercepatlah,"harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved