Sanusi Enggan Berkomentar Nanti Disangka Membela Diri Dia Ikhlas Jalani Semua yang Terjadi

Sanusi mengatakan, sikap tenangnya itu karena ia menyadari ada hikmah di balik kejadian ini

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, dijadwalkan mendengarkan dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).

Sanusi yang hadir mengenakan batik itu tampak tenang menjelang sidang.

Sanusi mengatakan, sikap tenangnya itu karena ia menyadari ada hikmah di balik kejadian ini.

"Memang ini kan sudah ada yang mengatur. Segala sesuatu yang terjadi pasti sudah ada yang mengatur. Saya ikhlaskan saja," ujar Sanusi.

Ia lantas menolak berkomentar seputar fakta persidangan yang terungkap dalam sidang terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Salah satunya terkait dengan dugaan penerimaan suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

"Kita dengarkan saja. Kalau saya, nanti dibilang membela diri. Kita lihat di persidangan saja," ujar Sanusi.

Dalam kasus ini, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved