Perusahaan Tidak Boleh Memberhentikan Karyawan Jika Mengalami Cacat

"Jadi karyawan yang mengalami kecelakaan, perusahaan tidak boleh memberhentikannya jika mengalami cacat. Harus dilakukan pengobatan sampai sembuh,"

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WENI WAHYUNY
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Erisfa di FGD Kepatuhan Terhadap Regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Guna Mendukung Percepatan Pembangunan di Ballroom Aryaduta Palembang, Rabu (24/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang menggelar Forum Group Discussion (FGD) "Kepatuhan Terhadap Regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Guna Mendukung Percepatan Pembangunan" di Ballroom Aryaduta Palembang, Rabu (24/8/2016).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Erisfa menegaskan jika ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat, maka tenaga kerja tersebut tidak boleh diberhentikan langsung.

"Jadi karyawan yang mengalami kecelakaan, perusahaan tidak boleh memberhentikannya jika mengalami cacat. Harus dilakukan pengobatan sampai sembuh," kata Erisfa.

Saat ini, lanjut Erisfa ada 67 perusahaan di Wilayah Provinsi Sumatera selatan sedang dalam penanagan serius pihak kejaksaan Negeri Palembang karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Menurutnya masih banyak perusahaan yang belum patuh, seperti tidak mendaftarkan karyawannya.

Mereka mendaftar tapi tidak membayar iuran secara rutin dan mendaftar tetapi mencantumkan upah di bawah UMK,sehingga hanya mengikutkan dua program saja yaitu jaminan kecelakaan dan kematian.

"Khusus untuk perusahaan dengan skala menengah dan besar wajib mengikuti 4 program antara lain jaminan hari tua, kemarian, kecelakaan dan pensiun," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved