Video Tribun Sumsel
Penjelasan Kadisdukcapil Palembang Tentang Tenggat Waktu Rekam E-KTP Sampai 30 September
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp untuk segera merekam.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp untuk segera merekam.
Setelah adanya pernyataan tenggat waktu Kemendagri sampai tanggal 30 September untuk perekaman, diakui mengalami pelonjakan yang cukup signifikan menurut laporan yang diterima Disdukcapil Palembang.
Kepala Disdukcapil Palembang, Ali Subri mengatakan, maksud dari Kemendagri yang menenggat waktu sampai 30 September, kemungkian diperhitungkan kepada warga dalam faktor efisiensi waktu.
Selama ini perekaman dilakukan di tingkat Kecamatan, dan Disudukcapil hanya tempat mencetak blangko e-ktp.
Berikut penjelasan oleh Kepala Disdukcapil Palembang terkait tenggat waktu yang diberikan Kemendagri atas e-ktp.