Lewat Tenggat Waktu Pembuatan E-KTP Akan Habiskan Waktu dan Ongkos

warga Palembang yang belum melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), sampai tenggat waktu 30 September sesuai surat edaran

zoom-inlihat foto Lewat Tenggat Waktu Pembuatan E-KTP Akan Habiskan Waktu dan Ongkos
tribunsumsel.com/Sri Hidayatun
Kepala Disdukcapil Kota Palembang Ali Subri saat ditemui diruang kerjanya,Jumat (22/7/2016).

TRIBUNSUMSEL.COM-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Ali Subri menjelaskan apabila warga Palembang yang belum melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), sampai tenggat waktu 30 September sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan dikenakan sanksi.

Namun warga yang seharusnya merekam data diri di Kecamatan masing-masing, kemungkinan akan melakukan perekaman di Disdukcapil yang artinya akan menambah beban waktu serta ongkos menuju kantor oleh warga.

"Kemungkinan dimaksud wajib merekam, andaikata batas waktu tidak dijalankan ya perekamannya di Disdukcapil. Kan seharusnya tempat perekaman dekat kini jauh, contohnya warga Tegal Binangun yang harus mendatangi ke Demang (kantor Disdukcapil), hitungannya rugi waktu dan ongkos," ungkap Ali, Selasa (23/8).

Dia menambahkan, pada dasarnya kepemilikan E-KTP adalah kepentingan dari warga itu sendiri. Seperti kebutuhan mendasar untuk mengurus adminstrasi pembuatan SIM, pelayanan BPJS dan kepentingan lainnya, sehingga pemerintah memaksa untuk warga tertib dalam data diri.

Setiap nomor tunggal warga atau biasa disebut nomor induk kependudukan (NIK) harus dimiliki, sehingga warga tidak ada kata lain harus merekam dan bisa mengurus kepentingan administrasi.

Diakui Ali Subri, pasca statmen dari Dirjen Kemendagri tentang batas waktu rekam E-KTP, menurut data terakhir di Palembang mengalami kenaikan mencapai 2 persen atau 7.000 warga di seluruh Kecamatan.

Dengan adanya momen tenggat waktu, sebaiknya warga langsung mendatangi Kecamatan di jam kerja agar bisa mengefisiensi waktu tanpa harus jauh-jauh ke Disdukcapil.

"Perekaman sangat mudah, tinggal datang dan tanpa dipungut biaya, sudah merekam nanti baru E-KTPnya dicetak di Disdukcapil dengan waktu selesai sekitar 10 hari, tapi harus melihat pengiriman blanko dari Pusat juga, karena distribusi dari Kementerian," ungkapnya.

Masih dijelaskannya, selain program kali bersih yang menyempatkan untuk memudahkan perekaman E-KTP bagi warga, pihaknya juga bekerjasama dengan Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Palembang. Bahkan bekerjasama juga dengan 52 instansi untuk menyerukan surat imbauan Walikota tentang rekam E-KTP.

"Tetapi ada kendala di lapangan, misal hujan otomatis masyarakat yang akan merekam tertunda, sudah itu adanya pemadaman listrik dari PLN yang mengganggu perekaman. Berdasarkan data yang belum melaksanakan perekaman sekitar 51 ribu jiwa," kata dia.

Untuk itu, sampai 30 September nanti diharapkan Palembang sudah 98 persen selesai permasalahan perekaman. Langkah kongkret tentunya melakukan perekaman di sekolah serta menyisir warga yang tinggal dipinggiran.

"Paling tidak cara itu meminimalisir warga yang belum merekam. Kepada warga ayo datang untuk rekam, agar kedepannya mudah mengurus kepentingan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved