Sengketa Perdagangan, Pengusaha Diminta Selesaikan Lewat Arbitrase
"Jangan ketika ada masalah antar pengusaha, larinya ke Singapura atau Hongkong. Kalau lari ke luar negeri, pasti penyelesaian pakai hukum di negara it
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Badan Arbritase Nasional Indonesia (Bani) perwakilan Palembang meminta sengketa perdagangan antar pengusaha dilakukan di dalam negeri melalui badan arbitrase, bukan pengadilan.
Tujuannya, agar permasalahan yang muncul ada solusi terbaik dengan menggunakan hukum yang ada di Indonesia.
"Jangan ketika ada masalah antar pengusaha, larinya ke Singapura atau Hongkong. Kalau lari ke luar negeri, pasti penyelesaian pakai hukum di negara itu, dan mayoritas kalah gugatannya selama ini," kata ketua Bani Perwakilan Palembang Bambang Hariyanto didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizal, dan Sekretaris Rika disela-sela Workshop dengan tema "Arbitrase pilihan unttuk menyelesaikan sengketa bisnis di era globaliasi" di kantor BANI Perwakilan Palembang, Senin (15/8/2016).

Menurut Bambang, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena potensi terjadinya sengketa perdagangan antar pengusaha di era masyarakatnya ekonomi ASEAN (MEA) cukup besar.
Termasuk pelaku usaha, untuk meneliti kontrak/cluusul perselisihan dengan benar. Karena banyak pengusaha pemula atau pelaku bisnis tidak melihat detil kontrak, dan kadang masuk dalam jebakan batman yang banyak terjadi. Sehingga, ia menyarankan pelaku untuk menggunakan sarana yang ada termasuka gunakan konsultan. Jika kontrak resiko tinggi janganlah ditandatangani.
Diungkapkannya, setiap kasus yang masuk ke arbitrase akan diselesaikan dan diputus maksimal dalam waktu enam bulan.
"Putusannya juga bersifat eksekutorial. Yakni, setelah diputus langsung incraht (berkekuatan hukum tetap). Tak ada banding maupun kasasi," tegasnya diamini Rizal.
Hal itu berbeda dengan penyelesaian lewat pengadilan yang waktunya cukup lama, dan masih sangat dimungkinkan adanya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Dilanjutkannya, sampai sekarang sudah ada 10 perkara perdagangan yang ditangani Bani Palembang. Meskipun begitu, jumlah tersebut bukanlah patokan, karena terkadang sengketa bisnis di Sumsel, dilakukan di Jakarta atau kota lain, sesuai kesepakatan pihak yang bersengketa.
"Dari jumlah itu, semuanya beragam. Kedepan kita lihat potensi sengketa bisnis mayoritas terkait konstruksi bisa terjadi,"tandasnya.
Sejak didirikan pada 1977, hingga saat ini, baru terdapat sebanyak 74 arbitare berintegritas se-Indonesia, dan 8 kota yang memiliki perwakilan BANI di Indonesia, dan dalam setahun sekitar 100 perselisihan yang masuk ke BANI, dimana didominasi kontrusi 50 persen.