Jokowi Harus Jelaskan Soal Status Kewarganegaraan Arcandra
Pemerintah harus segera mengklarifikasi isu dua kewarganegaan yang dituduhkan kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah harus segera mengklarifikasi isu dua kewarganegaan yang dituduhkan kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Dikhawatirkan permasalahan tersebut mengganggu kinerja pemerintah bila tidak secepatnya diselesaikan.
Bambang Soesatyo mengatakan klarifikasi tersebut harus lebih lugas dari apa yang sudah disampaikan langsung Arcandra.
Termasuk klarifikasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang mengatakan Archandra datang ke tanah air dengan memegang paspor Indonesia.
"Isu ini harus dijelaskan selugas-lugasnya," ujar Bambang di kantor Indikator Politik, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Politikus Golkar tersebut menyebut status kewarganegaraan Arcandra dapat ditelusuri pemerintah melalui data Imigrasi serta data di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika serikat.
"Ini bukan persoalan yang rumit dan harus dijelaskan pemerintah," kata ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa Indonesia tidak mengakui dua kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan seseorang akan hilang bila terbukti menerima status kewarganegaraan dari negara lain.
"Ini soal administratif, undang-undang itu tidak boleh dilanggar," ujarnya.
Bila memang benar Archandra memiliki dua kewarganegaraan harus dipikirkan bagaimana menyikapinya.
Bila memungkinkan menurutnya pemerintah mengeluarkan aturan baru yang akan memudahkan Arcandra tetap bisa diakui sebagai warga negara Indonesia.