Jamkrindo Terapkan Penjaminan SRG Secara Online
"Perum Jamkrindo secara otomatis menjamin sertifikasi resi gudang yang ditertibkan pengelola gudang, sepanjang telah melalui proses bagaimana yang dia
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna membberikan pelayanan yang cepat kepada pengelola gudang, Perum Jamkrindo akan menerapkan penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) secara online.
Hal tersebut diungkapkan Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar dalam diskusi sosialisasi SRG dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dihadiri Wakil ketua Komisi XI DPR RI Achamd Hafizs Tohir, Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjanka komoditi (Bappebti), Deputi bidang koordinasi ekonomi Makro dan keuangan Boob H Rafinus dan Asdep Bidang Usaha Jasa keuangan, jasa survey dan konsultan Bandung Pardede, di Hotel Arista Palembang, Rabu (10/8/2016).
Menurut Diding, SRG merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penertiban, pengalihann, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Dimana Resiko yang dijamin Perum Jamkrindo adalah kegagalan, kelalaian atau ketidakmampuan dan atau kebangkrutan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajiannnya.
"Perum Jamkrindo secara otomatis menjamin sertifikasi resi gudang yang ditertibkan pengelola gudang, sepanjang telah melalui proses bagaimana yang diatur dalam uu tentang SRG,"katanya.
Diungkapkan Diding, dengan online system, steakholder dapat ikut memonitor pelaksanaan penjaminan SRG, sehingga tata kelola penjaminan resi gudang mengacu pada prinsip good corporate governance.
"Lapiran penjaminan resi gudang, dapat diakses kapanpun dan dimanapun, oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas,"jelasnya.
Ditambahkan Diding, untuk meminimalkan resiko yang mungkin terjadi, Perum Jamkrinndo mensyaratkan pengelola gudang yang dapat menjaminkan resi gudangnya kepada Perum Jamkrindo untuk pengelola gudang, yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan gudang, tidak memiliki catatan hitam, tidak pernah wanprestasi kepada perbankan, serta tidak memiliki negative issue yang terkait dengan proses hukum.
Lebih lanjut, Diding mengatakann sesuai dengan pasal 9 ayat (2) PP nomor 1 tahun 2016, pendanaan pertama kali LPPSRG diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN), yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana ini digunakan untuk kepentingann operasinal penyelenggaraan penjaminan SRG, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan SRG.
"Lembaga pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminannnn SRG, terhitung sejak menerima modal dari pemerintah,"ucapnya.
Diharapkan denggan adanya penjaminan SRG ini, baik gudang pemerintah maupun swasta yang belum memiliki standar sebagai gudang SRG, dapat didorong untuk dapat menjadi gudang SRG. Gudang-gudang tersebut tersebar di 19 Provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatare Utara, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, NTB, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu dan Bali.
"SRG juga dilakukan dibeberapa negara lain seperti, di AS, Hunggaria, Slovakia, Kazakhtan, Serbia, Kroasia dan Bulgaria,"pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suasana-diskusi-sosialisasi-srg-dan-kredit-usaha-rakyat-kur-oleh-jamkrindo_20160810_120545.jpg)