Ketum Granat Bilang Cerita Freddy Budiman Soal "Setoran" Narkoba Ngaco

Salah satu yang disampaikan Freddy adalah "setoran" dan keterlibatan oknum Polri, TNI, dan BNN dalam bisnisnya

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat 

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Cerita yang diungkapkan Haris ketika Freddy sudah dieksekusi mati tersebut berujung polemik.

Pihak BNN, TNI dan Polri melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pernyataan Haris tak disertai bukti yang kuat.

Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved