Sidang Suap Muba Kembali Digelar
Dalam sidang lanjutan ini merupakan agenda lanjutan putusan sela yang dibacakan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa Dear yang merupakan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Enam terdakwa yang merupakan ketua Fraksi DPRD Muba kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (1/8/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang terhadap enam terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Muba 2014 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (1/8/2016).
Dalam sidang lanjutan ini merupakan agenda lanjutan putusan sela yang dibacakan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa Dear yang merupakan ketua Fraksi partai PKS.
Tak hanya Dear yang dihadirkan, tetapi lima terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangn ini.
Keenamnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan dimuka persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/enam-terdakwa-yang-merupakan-ketua-fraksi-dprd-muba_20160801_112710.jpg)